MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Keselamatan dan
keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan
harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi
diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang
diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan
terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi
sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan
kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan
keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan
keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada
saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses
pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para
pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan
prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat
ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling
berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak
faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan
masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan
kesehatan.
B.
Rumusan
Masalah
Penulisan makalah
mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran
yang jelas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal
tersebut, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2.
Apa yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan
keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3.
Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan dan
keselamatan kerja?
4.
Apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan?
5.
Apa saja usaha untuk mencapai keselamatan kerja?
6.
Apa saja yang menjadi masalah kesehatan karyawan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy
(2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang
disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan
merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran,
ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang,
kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan
kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja
melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres
emosi atau gangguan fisik.
Beberapa
pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a)
Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
b)
Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c)
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja
adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja .
d)
Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan
adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada
kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e)
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby
Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
f)
Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan
Keselamatan Kerjamenunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja
bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program
kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu
mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara
keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif.
Sehingga
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu ilmu pengetahuan
dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu
dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan
proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara
melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan
agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Kesehatan Kerja ialah suatu ilmu yang penerapannya
untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan,
pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan
pemberian makan dan minum bergizi. Dalam
pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja
yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat
meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
B.
Dasar
Pemberlakuan
Pemerintah
memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan berlaku
pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah
Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2
Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan
kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992,
menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal
ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program
K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program
K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai
aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan
Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang
juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya
suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi, suara dan getaran.
h.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m.
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang.
o.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpanan barang.
q.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan
yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-Undang
tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a)
Keselamatan dan kesehatan kerja
b)
Moral dan kesusilaan
c)
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2
dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑
undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan
bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
C.
Tujuan
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif
bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan
dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut
Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan
kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.
Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak
karyawan dan perusahaan
2.
Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas
perusahaan
3.
Menghemat biaya premi asuransi
4.
Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab
sosial perusahaan kepada karyawannya
D.
Penyebab
Kecelakaan Kerja
Menurut
Mangkunegara (2008)
faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a.
Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya
kurang diperhitungkan keamanannya.
b.
Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c.
Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.
Pengaturan Udara
a.
Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang
kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b.
Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.
Pengaturan Penerangan
a.
Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b.
Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.
Pemakaian Peralatan Kerja
a.
Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b.
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang
baik.
5.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a.
Stamina pegawai yang tidak stabil.
b.
Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang
rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah,
sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam
penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.
E.
Usaha
Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha
– usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari
kecelakaan kerja antara lain:
a.
Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job
Hazard Analysis adalah
suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis
pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke
dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam
melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1.
Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam
prosesjob hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas
pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk
menemukan suatu bahaya.
2.
Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan
cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting.
Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan
terjadi di lingkungan kerja
3.
Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan
karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja.
Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau
gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4.
Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas
untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko
yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi
dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama
dalam melakukan job hazard analysis.
5.
Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui
langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan,
sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b.
Risk Management
Risk Management dimaksudkan
untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan
(waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang
berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c.
Safety Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager agar mampu mengantisipasi/melihat
adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d.
Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain
ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.
Job Rotation
2.
Personal protective equipment
3.
Penggunaan poster/propaganda
4.
Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus
yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)
Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan
terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk
menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan
dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan
sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak
dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor
berkurang)
b)
Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh
terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang
menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1.
Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan,
pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2.
Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan
masalah finansial
c)
Burnout
"Burnout” adalah kondisi terperas habis dan
kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi
kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan
harapan. Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan
motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik,
mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan
fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan
biasanya bersifat kumulatif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan
makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan
dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap
pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan
kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental,
psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu
unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak
berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah
kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di
lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai
bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi
standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan
kerja.
Dear Diah
BalasHapusThank you artikelnya sangat menarik.
Yang paling suka adalah bahwa tulisan ini membantu sosialsisai K3 secara online
Keep up the good work..
Main main juga di web web project saya ya..
Hatur Nuhun..
LK
LSP Transafe
Training for Trainer Sertifikasi BNSP
- Transwish Indonesia
Safety Training Indonesia - Transafe
Indonesia
Sea Survival BNSP
HUET BNSP
Dear Kak Diah
BalasHapusTerima kasih udah share ilmu bermanfaat ini, stay safe buat semuanya.
Kalau ada kesempatan, boleh main-main ke website kami mengenai jadwal pelatihan Ahli K3 Umum.
https://www.katiga.id/pelatihan-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-ri/
Terima Kasih