Rabu, 08 Oktober 2014

Sistem Pengendalian Manajemen



SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
HAKIKAT SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
BAB I

PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
Suatu organisasi yang menjalankan sejumlah aktivitas memulai kegiatannya dengan melakukan proses perencanaan. Perencanaan dilakukan melalui aktivitas yang melibatkan individu-individu. Aktivitas inidividu ini diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi. Yang sering dilakukan adalah adanya kesadaran individu sebagai makhluk juga mempunyai keinginan-keinginan atau tujuan pibadi. Tujuan pribadi seseorang bisa selaras dengan tujuan organisasi, bisa juga tidak selaras. Ketidakselarasan tujuan mengakibatkan tujuan organisasi atau tujuan individu tidak tercapai. Untuk itu diperlukan suatu pengendali kerja sehingga tujuan individu bisa selaras dengan tujuan organisasi. Salah satu alat untuk mencapai hal tersebut adalah adanya sistem pengendalian manajemen yang baik.
1.2     PERMASALAHAN
Bagaimana hakekat Sistem Pengendalian Manajemen yang terdiri atas konsep dasar dan ruang lingkup sistem pengendalian manajemen?
1.3     TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Pengantar Manajemen, juga agar para pembaca mengetahui dan memahami hakekat Sistem Pengendalian Manajemen.
1.4     METODE PENGUMPULAN DATA
Metode yang kami gunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode kepustakaan, yaitu dengan mencari literatur yang berhubungan dengan bahasan makalah kami.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 SISTEM
Sistem adalah suatu kegiatan yang telah ditentukan caranya dan biasanya dilakukan berulang-ulang. Dalam konteks sistem pengendalian manajemen, menurut Suadi (1995) maka sistem adalah sekelompok komponen yang masing-masing saling menunjang dan saling berhubungan maupun tidak yang keseluruhannya merupakan suatu kesatuan.
Menurut Marciariello ada dua bentuk sistem yang berlaku yakni sistem formal dan informal. Sistem formal adalah sistem yang memungkinkan pendelegasian otoritas dimana sistem formal memperjelas struktur, kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggota organisasi. Pendokumentasian struktur, kebijakan dan prosedur secara formal ini membantu anggota organisasi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sistem struktur, prosedur dan respon yang terpola membantu manajemen dalam merencanakan dan mengelola strategi dalam memenuhi tujuan organisasi dengan tetap memperhatikan fator lingkungan yang ada.Sedangkan sistem informal adalah sistem yang lebih berdimensi hubungan antar pribadi yang tidak ditunjukkan dalam struktur formal.
Dalam kegiatan suatu organisasi, banyak tindakan manajemen yang tidak sistematis. Hal ini disebabkan oleh keadaan yang tidak memungkinkan bagi seorang manajer untuk menggunakan aturan sistem yang telah ditetapkan, sehingga manajer menggunakan pertimbangan pibadinya dalam bertindak. Kegiatan seperti ini biasanya berkaitan dengan interaksi antara manajer yang satu dengan yang lainnya dan manajer dengan bawahannya. Ketepatan sistem itu sendiri akhirnya bergantung pada kemampuan manajer mengatur sesesorang, tidak lagi berdasarkan aturan yang ditentukan sistem tersebut.
2.2 PENGENDALIAN
Pengendalian menurut Hansen & Mowen adalah proses penetapan standar dengan menerima umpan balik berupa kinerja sesungguhnya, dan mengambil tindakan yang diperlukan jika kinerja sesungguhnya berbeda secara signifikan dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.

Suatu organisasi juga harus dikendalikan jalannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin aktivitas yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan organisasi. Suatu sistem pengendalian memiliki beberapa elemen yang memungkinkan pengendalian berjalan baik. Elemen-elemen tersebut adalah :

SENSOR/DETEKTOR yakni suatu alat untuk mengidentifikasi apa yang sedang terjadi dalam suatu proses.
ASSESOR yakni suatu alat untuk menentukan ketepatan. Biasanya ukurannya dengan membandingkan kenyataan dan standar yang telah ditetapkan.
EFEKTOR yakni alat yang digunakan untuk mengubah sesuatu yang diperoleh dari assessor.
JARINGAN KOMUNIKASI yakni alat yang mengirim informasi antara detektor dan assesor dan antara assesor dan efektor.
Dengan demikian pengendalian adalah suatu proses untuk mengarahkan organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.3 MANAJEMEN
Salah satu pengertian manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian pekerjaan anggota organisasi seta pengendalian sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Proses pengendalian manajemen dalam hal ini adalah proses yang menjamin anggota satu unit usaha melakukan apa yang telah menjadikan strategi perusahaan.
Kegiatan yang dilakukan pada suatu organisasi biasanya meliputi :

ü  Merencanakan apa yang akan dicapai oleh perusahaan.
ü  Mengkoordinasikan kegiatan pada masing-masing bagian.
ü  Mengkomunikasikan informasi yang ada.
ü  Mengevaluasi informasi.
ü  Memutuskan apa yang akan dilakukan..
ü  Mempengaruhi orang dalam organisasi tersebut untuk mengerjakan sesuai dengan yang digariskan.

Pengendalian manajemen dalam hal ini tidak berarti bahwa setiap tindakan/kegiatan harus sama dengan rencana. Pada prosesnya bisa saja berubah karena perbedaan waktu antara rencana dan kegiatan. Tujuan pengendalian manajemen adalah menjamin bahwa strategi yang dijalankan sesuai dengan tujuan organisasi yang akan dituju. Jika apabila seorang manajer menemukan cara yang lebih baik dalam operasi sehari-harinya, pengendalian manajemen seharusnya tidak melarang manajer tersebut melakukan dengan cara yang menurut dia benar.

2.4 BATASAN PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengendalian manajemen merupakan beberapa bentuk kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang terjadi pada suatu organisasi. Pengendalian manajemen merupakan kegiatan yang berada tepat di tengah dua kegiatan lainnya. Dua kegiatan yang dimaksud adalah perumusan strategik yang dilakukan manajemen puncak dan pengendalian tugas yang dilakukan manajemen paling bawah.

Beberapa karakteristik dari masing-masing aktivitas ini adalah :

Perumusan strategik merupakan kegiatan yang paling sedikit sistematik tetapi pengendalian tugas merupakan yang paling sistematik. Pengendalian manajemen dalam hal ini berada ditengah-tengahnya.
Perumusan strategi difokuskan untuk jangka panjang, sedangkan pengendalian tugas difokuskan untuk operasi jangka pendek dan pengendalian manajemen dalam hal ini berada ditengah-tengahnya.
Perumusan strategi lebih difokuskan pada proses perencanaan sedang pengendalian tugas lebih difokuskan pada proses pengendalian. Baik itu proses perencanaan maupun pengendalian sama pentingnya dengan pengendalian manajemen.

2.5 PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengendalian manajemen adalah proses dimana manajer mempengaruhi anggotanya untuk melaksanakan strategi organisasi. Dari hal ini dapat diambil beberapa hal berikut :


SIFAT KEPUTUSAN. Keputusan pengendalian manajemen dibuat dalam kerangka kerja sesuai dengan strategi organisasi. Tanpa pedoman yang jelas akan sulit menjalankan pengendalian manajemen yang benar. Manajer dalam hal ini mempunyai pertimbangan yang bisa saja lain dari yang telah ditetapkan asalkan baik untuk peningkatan prestasi unit bisnisnya.

SISTEMATIS DAN RITMIS. Dalam proses pengendalian manajemen, keputusan yang dibuat berdasarkan prosedur dan jadwal yang dilakukan berulang-ulang tahun demi tahun.

PERTIMBANGAN PERILAKU. Proses pengendalian manajemen melibatkan interaksi antara individu dan interaksi tersebut tidak sistematis. Seorang manajer mempunyai tujuannya sendiri-sendiri. Yang harus dilakukan adalah menyelaraskan tujuan tersebut sesuai tujuan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini disebut keselarasan tujuan yang berarti tujuan pribadi anggota organisasi seharusnya konsisten dengan tujuan organisasi.

ALAT UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN STRATEGI. Sistem pengendalian manajemen adalah alat untuk mencapai tujuan perusahaan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan. Jadi pengendalian manajemen memfokuskan pada pelaksanaan strategi. Pengendalian manajemen hanya salah satu cara bagi manajer untuk menerapkan strategi yang diinginkan. Strategi yang dapat diterapkan selain pengendalian manajemen adalah melalui pendekatan struktur organisasi, manajemen sumber daya dan budaya.

PROSES PENGENDALIAN MANAJEMEN. Pengendalian manajemen melibatkan hubungan antara atasan-bawahan. Pengendalian dilakukan melalui tingkat atas hingga ke bawah. Proses ini meliputi aktivitas komunikasi, motivasi dan evaluasi.

METODOLOGI PENGENDALIAN MANAJEMEN. Penerapan proses pengendalian manajemen yang telah diuraikan diatas memerlukan tiga bentuk aktivitas yaitu menentukan tujuan, pengukuran prestasi dan evaluasi prestasi. Menurut David Outley proses pengendalian manajemen dirancang untuk menjamin bahwa tugas rutin dijalankan oleh seluruh anggota organisasi secara bersama-sama membantu tercapainya tujuan organisasi secara keseluruhan.
PERUMUSAN STRATEGI. Perumusan strategi adalah proses memutuskan atas tujuan organisasi dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Strategi yang diambil oleh perusahaan tidak tertutup kemungkinan untuk diuji kembali atau dilakukan perubahan dimana perlu. Kebutuhan untuk mengubah strategi biasanya disebabkan oleh ancaman atau untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik.
2.6 SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Marciarello & Kirby mendefinisikan Sistem Pengendalian Manajemen sebagai perangkat struktur komunikasi yang saling berhubungan yang memudahkan pemrosesan informasi dengan maksud membantu manajer mengkoordinasikan bagian-bagian yang ada dan pencapaian tujuan organisasi secara terus menerus. Sistem pengendalian manajemen dikategorikan sebagai bagian dari pengetahuan perilaku terapan (applied behavioral science). Pada dasarnya, sistem ini berisi tuntutan kepada kita mengenai cara menjalankan dan mengendalikan perusahaan / organisasi yang “dianggap baik” berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Masing-masing perusahaan memiliki kompleksitas berbeda dalam pengendalian manajemen, makin besar skala perusahaan akan semakin kompleks.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan keputusan-keputusan kolektif dalam organisasi. Untuk memahami sebuah sistem dibutuhkan suatu pengetahuan tentang lingkungan dimana sistem itu berada. Dua unsur penting dalam sistem pengendalian manajemen adalah lingkungan pengendalian dan proses pengendalian.

2.7 HAKEKAT PENGENDALIAN MANAJEMEN
Organisasi terdiri dari manajer dan karyawan harus dimotivasi dan dituntun agar melakukan apa yang diinginkan pimpinannya dan harus dikoreksi jika menyimpang dari arah pencapaian tujuan organisasi. Dasar dari semua proses pengendalian adalah pemikiran untuk mengarahkan suatu variabel, atau sekumpulan variabel, guna mencapai tujuan tertentu. Variabel dapat berupa manusia, mesin, organisasi

2.7.1    LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Pengendalian manajemen merupakan suatu proses yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Berikut ini diuraikan faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap pengendalian manajemen yang meliputi perilaku organisasi dan pusat-pusat pertanggungjawaban.

  1. PERILAKU ORGANISASI. Proses pengendalian manajemen mempengaruhi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Beberapa karakteristik organisasi yang mempengaruhi proses tersebut, terutama berkaitan dengan perilaku anggota dalam suatu organisasi. Suatu organisasi mempunyai tujuan dan fungsi pengendalian manajemen adalah mendorong anggota organisasi mencapai tujuan. Disinilah perlunya faktor keselarasan tujuan masing-masing anggota organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi. Struktur organisasi mempengaruhi bentuk sistem pengendalian manajemen yang akan diterapkan. Perilaku organisasi juga berkaitan dengan motivasi, kemampuan individu itu sendiri dan pemahaman tentang perilaku yang diperlukan dalam  mencapai prestasi yang tinggi.

  1. PUSAT PERTANGGUNGJAWABAN. Suatu organisasi dibagi menjadi beberapa pusat pertanggungjawaban. Adanya pusat pertanggungjawaban adalah untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan manajemen puncak. Secara garis besar, pusat pertanggungjawaban dibagi menjadi empat yaitu :
PUSAT BIAYA. Pusat biaya dalah pusat pertanggungjawaban dimana biaya diukur dalam unit moneter namun  outputnya tidak diukur dalam unit moneter.
PUSAT PENDAPATAN. Pusat pendapatan merupakan pusat pertanggungjawaban  dimana output-nya diukur dalam unit moneter tetapi tidak dihubungkan dengan inputnya.
PUSAT LABA. Apabila suatu pestasi keuangan pusat pertanggungjawaban diukur dengan dasar laba, maka pusat pertanggungjawaban tersebut disebut pusat laba.
PUSAT INVESTASI. Pusat investasi adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya diukur atas dasar perbandingan antara laba dengan investasi yang digunakan.

2.7.2    PROSES PENGENDALIAN MANAJEMEN
Suatu poses pengendalian manajemen melibatkan interaksi antarmanajer dan manajer dengan bawahannya. Proses pengendalian manajemen meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut yaitu :


PERENCANAAN STRATEGI. Perncanaan strategi adalah proses memutuskan program-program utama yang akan dilakukan suatu organisasi dalam rangka implementasi strategi dan menaksir jumlah sumber daya yang akan dialokasikan untuk tiap-tiap program jangka panjang beberapa tahun yang akan datang.
PENYUSUNAN ANGGARAN. Penyusunan anggaran adalah proses pengoperasian rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter untuk kurun waktu tertentu.

PELAKSANAAN. Selama tahun anggaran, manajer melakukan program atau bagian dari program yang menjadi tanggungjawabnya. Laporan yang dibuat hendaknya menunjukkan dapat menyediakan informasi tentang anggaran dan realisasinya baik itu informasi untuk mengukur kinerja keuangan maupun nonkeuangan, informasi internal maupun eksternal.

EVALUASI KINERJA. Pestasi kerja bisa dilihat dari efisien atau efektif tidaknya suatu pusat pertanggungjawaban menjalankan tugasnya. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.7.3    PENGENDALIAN TUGAS
Pengendalian tugas adalah proses yang menjamin bahwa tugas yang telah ditentukan  dikerjakan secara efektif dan efisien. Penendalian tugas cenderung ke kegiatan operasional. Aturan-aturan harus dibuat secara berurutan tetapi tidak semua tugas harus dijelaskan secara berurutan. Perbedaan antara pengendalian tugas dengan pengendalian manajemen adalah pengendalian tugas lebih merupakan sesuatu yang scientific, sedangkan pengendalian manajemen tidak demikian karena manusia merupakan faktor penting dalam proses pengedalian manajemen dan manusia tidak bisa hanya diungkapkan atas dasar suatu persamaan.
Dalam pengendalian manajemen, manajer berinteraksi dengan manajer lainnya, sedangkan dalam pengendalian tugas interaksi karyawan dengan orang lain relatif kecil. Sistem pengendalian manajemen pada dasarnya sama untuk seluruh organisasi. Sebaliknya masing-masing tugas akan berbeda  satu organisasi dengan organisasi lain. Dalam pengendalian manajemen fokusnya adalah pada satu unit organisasi, sementara dalam pengendalian tugas adalah salah satu tugas daru suatu unit organisasi. Pengendalian manajemen berhubungan dengan seluruh kegiatan perusahaan dan manajer harus memutuskan apa yang harus dilakukan, sedangkan pengendalian tugas berhubungan dengan satu tugas tertentu dan hanya sedikit diperlukan pertimbangan atas apa yang dilakukan.

2.7.4    HUBUNGAN PENGENDALIAN MANAJEMEN DENGAN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN

Sebagian orang dalam organisasi melakukan perencanaan dan sebagian lagi dalam bidang pengendalian. Kedua hal ini saling terkait. Kebanyakan manajer melakukan pengendalian namun sifat dari pengendalian itu sendiri berbeda dalam penerapannya  untuk penetapan strategi, pengendalian manajemen dan pengendalian tugas. Karena itu, perencanaan dan pengendalian tidak merupakan kegiatan terpisah tapi saling terkait satu sama lainnya.

2.7.5    HUBUNGAN PENGENDALIAN MANAJEMEN DENGAN INTERNAL AUDITING

Pengendalian manajemen adalah aktivitas yang dilakukan oleh manajer, selain itu internal auditing adalah kegiatan staf yang dimaksudkan untuk menjamin keakuratan informasi sesuai dengan aturan kesalahan yang minimum terhadap pelaporan asset dan menjamin pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.

2.8 TEORI KONTIJENSI ORGANISASI
Salah satu cara yang paling sering diguanakan dalam pengendalian kegiatan organisasi adalah dengan merestrukturisasi kegiatan organisasi tersebut dengan memeberi otoritas dan pertanggungjawaban untuk berbagai tugas bagi manajer yang ada dan kelompok pegawai. Tetapi biasanya muncul kesulitan yaitu perhatian manajer hanya terfokus pada bagiannya saja dan berakibat pada pengabaian terhadap tugas-tugas yang memerlukan koordinasi dengan bagian lain.



Manajer pusat pertanggungjawaban bisa diberi target yang jelas tentang rentang tugasnya dan bertanggungjawab atas segala aspek pertanggungjawabannya. Dengan demikian, aspek utama dari struktur organisasi formal adalah segmentasi kegiatan ke bagian-bagian yang bisa ditangani oleh manajer perorangan. Proses pelengkap berupa integrasi diperlukan untuk mengkoordinasikan kegiatan sub-unit yang berbeda dan dalam hal ini, sistem akuntansi manajemen memerankan peran penting dalam proses tersebut.

Pendekatan dalam memandang desain struktur formal organisasi telah diformalisasikan dengan pendekatan teori kontijensi. Teori kontijensi diperlukan dalam merancang sistem pengendalian. Hal ini disebakan karena struktur itu sendiri karena merupakan mekanisme awal dari akuntansi manajemen.

2.9 TEORI KONTIJENSI AKUNTANSI MANAJEMEN
Teori kontijensi akuntansi manajemen ini menunjukkan suatu upaya dalam penentuan sistem pengendalian yang paling memungkinkan atas seperangkat keadaan yang ada pada suatu organisasi. Beberapa variable yang perlu dipertimbangkan adalah :

LINGKUNGAN. Satu hal yang mendasa dai sistem pengendalian manajemen ini adalah adanya pengaruh dari lingkungan dimana organisasi tersebut beroperasi.
TEKNOLOGI. Sifat dari proses produksi suatu produk atau jasa biasanya ditentukan juga oleh biaya dalam penggunaan teknologi tersebut.
UKURAN ORGANISASI. Ukuran organisasi merupakan faktor yang mempengaruhi baik struktur maupun kesatuan pengendalian dalam organisasi.
STRATEGI. Strategi yang dimiliki oleh organisasi mempunyai pengaruh yang besar terhadapsistem akuntansi manajemen dan sistem pengendalian manajemennya.

2.10 UKURAN DAN PENGHARGAAN KINERJA
Dalam membentuk ukuran kinerja, maka beberapa indikator kinerja yang perlu diperhatikan adalah :
Tujuan organisasional adalah kompleks dan tidak bisa dikurangi dengan mudah menjadi satu-satunya ukuran yang terintegrasi bagi kinerja keseluruhan, walaupun tingkat keuntungan sering digunakan sebagai salah satu tujuan organisasi.
Jika ukuran kinerja bertingkat digunakan, beberapa hal tentang kebutuhan kepentingan harus dikomunikasikan.
Beberapa tugas perlu kerjasama antar manajer, misalnya sistem harga transfer.
Beberapa aspek kinerja tidak bisa diukur secara kuantitatif, walaupun kecenderungan yang ada adalah ukuran kuantitatif lebih banyak dipakai daipada ukuran kualitatif.
Esensi kerja manajerial seperti hasil yang diinginkan sering tidak bisa ditentukan terlebih dahulu, pernyataan tentang kinerja sering merupakan pernyataan subjektif.
Kinerja manajerial harus dibedakan dari kinerja ekonomi unit dimana manajer harus bertanggungjawab namun perbedaan antara apa yang bisa dikendalikan dan yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dilihat dengan jelas.
Manajemen berada dalam lingkungan yang tidak pasti dan kompleks sehingga penghargaan prestasi yang diberikan mungkin tidak mencakup swluruh aspek kerja anggota organisasi.

2.11 PENGGUNAAN INFORMASI DALAM PENGHARGAAN KINERJA
Pengaruh yang paling tampak dalam penggunaan informasi akuntansi dalam prilaku manajerial terjadi pada saat penggunaan evaluasi kinerja. Jika manajer meyakini bahwa kinerjanya kan dievaluasi berdasarkan informasi akuntansi, maka ia akan berusaha untuk mempengaruhi informasi tersebut sehingga kelihatan menguntungkan manajer tersebut. Perilaku ini akan mengganggu kegiatan organisasi secara keseluruhan.

Penggunaan informasi akuntansi yang tidak tepat dalam pengukuran kinerja seringkali menghasilkan perilaku tidak baik. Kesulitan dalam penentuan dan penghargaan perilaku manajerial yang layak mengakibatkan perlu adanya monitoring dan penghargaan atas kerja. Ukuran yang paling sering digunakan dalam pengukuan kinerja melibatkan ukuran-ukuran akuntansi dan menggunakan anggaran sebagaistandar terhadap kinerja yang dihasilkan. Kinerja anggaran bisa dimanipulasi untuk memberi kesan kinerja yang memuaskan walaupun target yang ditetapkan tidak tercapai. Biasanya perusahaan sulit mengendalikan karena anggaran yang ditetapkan biasanya fleksibel.


2.12 GAYA PENGGUNAAN INFORMASI AKUNTANSI
Dalam hal anggaran ada perbedaan antara anggaran yang statis dan fleksibel. Anggaran statis melibatkan manajer senior yang mengawasi bawahannya secara ketat dalam memenuhi anggaran biayanya. Sedangkan anggaran fleksibel masih mempertimbangkan kelayakan pencapaian anggaran, namun manaje senior hendaknya diberi penjelasan masuk akal atas kelebihan pengeluaran. Jika informasi akuntansi tidak merupakan informasi yang sempurna akan kinerja sesungguhnya anggota organisasi, maka penggunaan gaya statis tidak layak dan membawa ke tingkat stress yang tinggi, konsekuensinya bisa timbul perilaku negatif seperti manipulasi data akuntansi. Anggaran fleksibel jika dikaitkan dengan hal diatas tampaknya lebih layak digunakan.

Studi yang dilakukan oleh Briers dan Hirst dalam mengamati situasi dimana penganggaran dan informasi ditunjukkan sebagai dasar evaluasi yang lebih layak. Ditemukan bahwa gaya evaluasi statis tidak membawa ke konsekuensi yang baik. Namun, manipulasi penganggaran yang dilakukan dihubungkan dengan kinerja unit-unit yang dikelola, dimana unit yang berkinerja jelek menunjukkan bias anggaran paling besar. Hasil temuan ini, dengan konteks yang lebih luas dimana standar akuntansi kinerja akan berisikan uraian yang sedikit lebih lengkap tentang kinerja pekerjaan akan berisikan uraian yang sedikit lebih lengkap tentang kinerja pekerjaan Dalam kondisis ketidakpastian yang tinggi.

Studi selanjutnya menyarankan bahwa manajer hendaknya dievaluasi dengan memperhatikan juga pendekatan subyektif jika unit tersebut menghadapi tingkat ketidakpastian yang tinggi. Temuan di atas relevan dengan pengaruh pengendalian akuntansi. Yakni ia merupakan cara dimana informasi akuntansi digunakan manajer puncak dan penghargaan yang dibuat kontijensi dengan pencapaian anggaran adalah kritis dalam penentuan pengaruh  sistem informasi akuntansi. Kedua, pengaruh penempatan kepercayaanyang tinggi atas ukuran akuntansi terhadap kinerja kontijensi dengan keadaan karena tingkat pengetahuan yang kita punyai tentang perilaku manajerial mengkontribusikan ke arah kinerja yang sukses.
Bila menghadapi ketidakpastian eksternal dan internal, maka yang diperlukan adalah sistem penghargaan dimana diperlukan dukungan inovasi dan menghindari kegagalan jika manajer kemudian bisa mencapai kesuksesan daripada menghindari kegagalan.
BAB III

PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Pengendalian manajemen adalah proses dimana manajer mempengaruhi anggotanya untuk melaksanakan strategi organisasi. Sistem Pengendalian Manajemen merupakan perangkat struktur komunikasi yang saling berhubungan yang memudahkan pemrosesan informasi dengan maksud membantu manajer mengkoordinasikan bagian-bagian yang ada dan pencapaian tujuan organisasi secara terus menerus. Sistem pengendalian manajemen dikategorikan sebagai bagian dari pengetahuan perilaku terapan (applied behavioral science). Pada dasarnya, sistem ini berisi tuntutan kepada kita mengenai cara menjalankan dan mengendalikan perusahaan / organisasi yang “dianggap baik” berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Masing-masing perusahaan memiliki kompleksitas berbeda dalam pengendalian manajemen, makin besar skala perusahaan akan semakin kompleks.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan keputusan-keputusan kolektif dalam organisasi. Untuk memahami sebuah sistem dibutuhkan suatu pengetahuan tentang lingkungan dimana sistem itu berada. Dua unsur penting dalam sistem pengendalian manajemen adalah lingkungan pengendalian dan proses pengendalian.













DAFTAR PUSTAKA

Halim,Abdul dkk.2003.Sistem Pengendalian Manajemen Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN

http://spm99.blogspot.com/2009/11/hakekat-sistem-pengendalian-manajemen.html

http://lintongnababan.wordpress.com/2008/08/28/sistem-pengendalian-manajemen/

Maret 5, 2010Berikan sebuah balasan
View Full Site
Now Available! Download WordPress for Android

Blog pada WordPress.com.

Selasa, 07 Oktober 2014

PERPAJAKAN


Nama : Halimatusyadiah Pratiwi
Manajemen 2A
STIE INSAN PEMBANGUNAN




 
PENGARUH PERPAJAKAN DALAM PENDAPATAN NASIONAL

A B S T R A K

Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang pengaruh sistem perpajakan di Indonesia, karena pembayaran suatu pajak sangat penting hal ini dibuktikan dalam slogan pemerintah yang berbunyi “TAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA.
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa Penerimaan Negara Tujuan Perpajakan, Peranan Dan Fungsi Pajak, Jenis – Jenis Pajak, Efek Perpajakan Dalam Perekonomian, Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian, Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara Manfaat Pajak, Elastisitas Pajak.








BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.nDi Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap arga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah.
BAB II
LANDASAN TEORI

Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Sulit dibayangkan memang, bila pajak yang memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi untuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Sudah seharusnya kita mematuhi peraturan Negara khususnya dalam pembayaran pajak, Karena dari Pajaklah semua pembangunan di Indonesia dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.





BAB III
PEMBAHASAN
1.1.     Penerimaan Negara
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke dalam kas Negara yang berasal dari penerimaan dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1.1.1.      Penerimaan Dalam Negeri
A.    Penerimaan Perpajakan:
Pajak Bea dan Cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh Undang – Undang dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari Pajak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Internasional.
a.       Pajak Dalam Negeri
ü  Pajak dalam Negeri meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan Jasa, dan Pajak atas barang mewah.
ü  Bea terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar, Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan kedaerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan di kenakan bea menurut tariff tertentu yang ditetapkan dengan Undang – Undang dan keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan, Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan Undang- Undang.
ü  Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang barang teretentu berdasarkan tariff yang sudah ditentukan misalkan tembakau, Gula, bensin .


b.      Pajak Perdagangan Internasional antara lain.
ü  Bea Masuk (Impor),  ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang - Undang.
B.     Penerimaan Negara Bukan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Perpajakan terdiri atas:
ü  Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
ü  Penerimaan dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
ü  Penerimaan dari pemanfaatan SDA oleh pihak lain.
ü  Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
ü  penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah.
ü  penerimaan berdasarkan keputusan pengadilan.
ü  Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ü  Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
C.     Hibah.
Hibah yaitu semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam Negeri, sumbangan swasta dan pemerintah Luar Negeri.

Sumber-Sumber Penerimaan Negara           
            Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan  oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:  
1.    Pajak                                                9. Pinjaman    
2.    Retribusi                                          10. Hadiah     
4.    Denda-denda          
5.    Sumbangan masyarakat      
6.    Pencetakan Uang Kertas    
7.    Hasil dari Undian Negara               
9.   Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
1.1.2.      Distribusi Beban Pemerintah          
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
1.2.          Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”. Dari definisi pajak tersebut jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
1.3.         Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.      
            Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

1.4.         Peranan dan Fungsi Pajak
1.3.1 Peranan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.      Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

b.      Fungsi Mengatur (Regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
c.       Fungsi Stabilisasi
            Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

1.5.         Jenis – jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

1.4.1        Menurut  Golongannya

1.      Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
2.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

1.4.2.      Menurut Sifatnya

1.      Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.

1.4.3.       Menurut Lembaga Pemungutnya

A.    Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a.      Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
c.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
ü  Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
ü  Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
ü  Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
ü  Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
ü  Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
d.      Bea Meterai
     Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.       Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

B.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
a.      Pajak Provinsi
ü  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
ü   Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
b.      Pajak Kabupaten/Kota
ü  Pajak Hotel;
ü  Pajak Restoran;
ü  Pajak Hiburan;
ü  Pajak Reklame;
ü  P ajak Penerangan Jalan;
ü  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
ü  Pajak Parkir.

2.1. Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara
Pemerintah meningkatkan pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa macam jenis pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan dibiayai melalui pinjaman.
Prinsip – prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau penetapan pemerintahan, yaitu :
1.    Insidens Pajak Anggaran Berimbang (Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak terhadap pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak dalam jumlah yang sama.
2.    Insidens Pajak Diferensial (Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3.    Insidens Pajak Absolut (Absolute Incidence). Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak pendapatan) terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek distributif dari suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau jenis-jenis pajak lainnya.
Selain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment).
Definisi yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia sangat menekankan pada unsur kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk menarik pajak dihindarkan. Pajak diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal ini merupakan cerminan fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. setelah melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan sebagai kas negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada fungsi investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan uangnya yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah perekonomian di indonesia
Selain itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan menjadi meningkat.
3.1. Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara
   Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, telah kita ketahui bahwa sumber pendapatan Negara ialah dari Pajak, karena Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini. Hal ini menunjukan bahwa peranan Pajak dalam mewujudkan stabilitas roda kehidupan negeri ini harus makin ditingkatkan, mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan dan makin kompleksnya tantangan jaman, terutama masuknya Era Globalisasi dan berlakunya Central Free Trade Agreement (CAFTA).
Upaya penerimaan dari pajak dilakukan salah satunya dengan pencanangan jumlah wajib Pajak 10 Juta, sebuah program ekstentifikasi karena meningkatkan jumlah Wajib Pajak walau mungkin dengan segala kekurangan administrasi disana disini dalam pelaksanaannya, namun satu hal yang perlu diingat bahwa betapa masih sedikitnya masyarakat yang sadar akan pajak jika dibandingkan dengan total penduduk Repubilk ini. disinilah perjuangan yang sesungguhnya untuk dapat mewujudkan konsep pajak sebagai unsur yang menuntun pada kemandirian bangsa. peran pemerintah disini bukan hanya mewajibkan mebayar pajak, memebri Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan mengenakan sanksi. tapi lebih dari itu adalah bagaimana mebangun kesadaran masyarakat banyak tentang arti penting pajak bagi kehidupan negeri, kehidupan merekan dan kita semua.
4.1. Efek Perpajakan Dalam Perekonomian     
            Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
5.1. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi dan terhadap distribusi.
5.1.1.      Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
a.      Pengaruh Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
b.      Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
5.1.2.     Pengaruh Pajak Terhadap Distribusi
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata.
5.1.3.      Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi dan Tabungan
Pada perekonomian dua sektor pendapatan Nasional sama dengan pendapatan disposibel, karena belum adanya pungutan pajak, pada perekonomian tiga sektor, setelah pemerintah ikut serta dalam kegitan perekonomian maka nilai pendapatan disposibel menjadi lebih kecil dari pendapatan nasional. Pajak akan menyebabkan tingkat konsumsi dan tabungan mengalami penurunan. Namun jika menggunakan pajak tetap, berapa pun pendapatan Nasional yang dihasilkan, nominal pajak tidak mengalami perubahan, namun jika pajak tersebut adalah pajak proporsional, berapapun pendapatan Nasional yang dihasilkan, persentase pajak tidak berubah tetapi jumlah nominal pajak mengalami perubahan secara proporsional sesuai dengan pendapatan nasional.
5.1.4.      Pengaruh Pajak Terhadap Keingin Untuk Bekerja
Pajak progresif  adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk bekerja.
5.1.5.      Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pada umunya dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan PBB
5.1.6.      Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan dating
6.1. Dampak Pajak
Terdapat beberapa dampak yang di timbulkan oleh pajak antara lain sebagai berikut :
6.1.1 Dampak Pajak terhadap Kesejahteraan (Welfare)
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari pada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (the welfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation) dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta.
Dengan demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi sehingga konsumen menjadi kurang senang dan kehilangan kesejahteraan, yang berarti mereka memikul beban pajak. Jadi dalam hal ini ada welfare cost of taxation meskipun tidak ada direct cost of taxation. Apabila pajak penjualan tersebut dipungut pada tingkat tertentu yang masih menghasilkan sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul baik welfare cost of taxation maupun direct cost of taxation. Lebih jelasnya dapat diikuti pada gambar berikut.
6.1.2. Dampak Pajak terhadap Distribusi Pendapatan
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari beberapa segi. Hendaknya diketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
7.1. Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
8.1. Elastisitas Pajak
Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.  
            Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Untuk pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari revaluasi).       
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.




9.1. Pajak, Mata Rantai Pembangunan Infrastruktur Negara
Awalnya hanya tahu sebatas mendengar. Melihat juga sekilas, bahkan kadang kala sama sekali tidak. Berkomentar setelah melakukan, tanpa tahu makna sebenarnya, tanpa tahu fungsinya. Akan menjadi hal yang diperhitungkan jika jumlahnya besar. Kalau kecil, bukan masalah.
Mungkin itu yang akan diungkapkan sebagian remaja sekarang, jika ditanya perihal pajak. Apa itu pajak, darimana asal usulnya, dan apa fungsinya bisa jadi merupakan pertanyaan besar yang ada di benak mereka yang belum diketahui jawabannya. Pada dasarnya, pajak sendiri memiliki peranan penting dalam suatu negara. Sebagai generasi muda penerus bangsa, seharusnya hal ini bukan lagi menjadi hal yang tidak diperhitungkan. Mengerti maknanya saja, sudah mencermikan remaja Indonesia yang peduli akan pajak.
            Memahami dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, semakin lama remaja Indonesia semakin acuh atau kurang peduli dengan kondisi sekitarnya. Hanya sebagian kecil saja yang mau peduli dengan hal kecil tetapi sangat penting, seperti pajak. Proses ini terjadi seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin lama semakin membuat suatu individu bisa bekerja tanpa bantuan orang lain, seperti dengan kecanggihan teknologi yang telah ada saat ini yang berdampak pada sifat individualisme yang tumbuh dalam diri.
Saat ini yang perlu dimunculkan adalah bagaimana kita sebagai generasi muda bersikap dengan pajak di Indonesia, khususnya. Sejauh mana cara pandang kita terhadap nilai pajak yang sebenarnya merupakan aspek paling penting dari konteks pajak itu sendiri. Juga, sejauh mana kesadaran kita akan pajak dimasa sekarang dan mendatang. Sesuai dengan slogan pajak yang pernah ada, Pajak, untuk Anak Cucu Kita, ini mengingatkan kita akan pentingnya membayar pajak demi kehidupan yang akan datang. Contohnya, membayar pajak penghasilan. Pajak jenis ini dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang bersifat kebendaan ini diartikan sesuai besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek, yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Bisa dibayangkan jika setiap subyek yang menempati suatu obyek tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka bisa jadi obyek tersebut akan diperebutkan banyak pihak.
            Akhirnya, sebelum kita menentukan mau kemana bangsa kita selanjutnya, terlebih dahulu kita harus memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan sekarang.
BAB IV
P E N U T U P
Kesimpulan
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Oleh karenanya, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara, karena Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini.
Dan sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Sealain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment).
Dan Akhirnya Perpajakan sangat berpangruh pada tingkat pendapatan Nasional, untuk itu perlu adanya sosialisasi mengenai pajak secara merata kepada semua untuk mengenalkan pajak kepada generasi muda mulai dari asalnya, bagaimana, dan untuk apa pajak itu ada. Karena terkadang masyarakat awam pun banyak juga yang tidak mengetahui teknis membayar pajak. Namun, semua kembali ke kesadaran masing-masing individu. Kesadaran akan pentingnya pajak demi kelanjutan generasi muda berikutnya.
Daftar Pustaka




                                                                                                    




KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja adal...