Selasa, 07 Oktober 2014

PERPAJAKAN


Nama : Halimatusyadiah Pratiwi
Manajemen 2A
STIE INSAN PEMBANGUNAN




 
PENGARUH PERPAJAKAN DALAM PENDAPATAN NASIONAL

A B S T R A K

Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang pengaruh sistem perpajakan di Indonesia, karena pembayaran suatu pajak sangat penting hal ini dibuktikan dalam slogan pemerintah yang berbunyi “TAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA.
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa Penerimaan Negara Tujuan Perpajakan, Peranan Dan Fungsi Pajak, Jenis – Jenis Pajak, Efek Perpajakan Dalam Perekonomian, Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian, Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara Manfaat Pajak, Elastisitas Pajak.








BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.nDi Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap arga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah.
BAB II
LANDASAN TEORI

Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Sulit dibayangkan memang, bila pajak yang memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi untuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Sudah seharusnya kita mematuhi peraturan Negara khususnya dalam pembayaran pajak, Karena dari Pajaklah semua pembangunan di Indonesia dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.





BAB III
PEMBAHASAN
1.1.     Penerimaan Negara
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke dalam kas Negara yang berasal dari penerimaan dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1.1.1.      Penerimaan Dalam Negeri
A.    Penerimaan Perpajakan:
Pajak Bea dan Cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh Undang – Undang dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari Pajak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Internasional.
a.       Pajak Dalam Negeri
ü  Pajak dalam Negeri meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan Jasa, dan Pajak atas barang mewah.
ü  Bea terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar, Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan kedaerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan di kenakan bea menurut tariff tertentu yang ditetapkan dengan Undang – Undang dan keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan, Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan Undang- Undang.
ü  Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang barang teretentu berdasarkan tariff yang sudah ditentukan misalkan tembakau, Gula, bensin .


b.      Pajak Perdagangan Internasional antara lain.
ü  Bea Masuk (Impor),  ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang - Undang.
B.     Penerimaan Negara Bukan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Perpajakan terdiri atas:
ü  Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
ü  Penerimaan dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
ü  Penerimaan dari pemanfaatan SDA oleh pihak lain.
ü  Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
ü  penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah.
ü  penerimaan berdasarkan keputusan pengadilan.
ü  Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ü  Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
C.     Hibah.
Hibah yaitu semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam Negeri, sumbangan swasta dan pemerintah Luar Negeri.

Sumber-Sumber Penerimaan Negara           
            Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan  oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:  
1.    Pajak                                                9. Pinjaman    
2.    Retribusi                                          10. Hadiah     
4.    Denda-denda          
5.    Sumbangan masyarakat      
6.    Pencetakan Uang Kertas    
7.    Hasil dari Undian Negara               
9.   Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
1.1.2.      Distribusi Beban Pemerintah          
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
1.2.          Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”. Dari definisi pajak tersebut jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah. Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
1.3.         Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.      
            Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

1.4.         Peranan dan Fungsi Pajak
1.3.1 Peranan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.      Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

b.      Fungsi Mengatur (Regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
c.       Fungsi Stabilisasi
            Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

1.5.         Jenis – jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

1.4.1        Menurut  Golongannya

1.      Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
2.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

1.4.2.      Menurut Sifatnya

1.      Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.

1.4.3.       Menurut Lembaga Pemungutnya

A.    Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a.      Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
c.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
ü  Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
ü  Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
ü  Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
ü  Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
ü  Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
d.      Bea Meterai
     Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.       Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

B.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
a.      Pajak Provinsi
ü  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
ü   Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
b.      Pajak Kabupaten/Kota
ü  Pajak Hotel;
ü  Pajak Restoran;
ü  Pajak Hiburan;
ü  Pajak Reklame;
ü  P ajak Penerangan Jalan;
ü  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
ü  Pajak Parkir.

2.1. Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara
Pemerintah meningkatkan pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa macam jenis pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan dibiayai melalui pinjaman.
Prinsip – prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau penetapan pemerintahan, yaitu :
1.    Insidens Pajak Anggaran Berimbang (Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak terhadap pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak dalam jumlah yang sama.
2.    Insidens Pajak Diferensial (Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3.    Insidens Pajak Absolut (Absolute Incidence). Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak pendapatan) terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek distributif dari suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau jenis-jenis pajak lainnya.
Selain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment).
Definisi yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia sangat menekankan pada unsur kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk menarik pajak dihindarkan. Pajak diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal ini merupakan cerminan fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. setelah melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan sebagai kas negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada fungsi investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan uangnya yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah perekonomian di indonesia
Selain itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan menjadi meningkat.
3.1. Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara
   Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, telah kita ketahui bahwa sumber pendapatan Negara ialah dari Pajak, karena Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini. Hal ini menunjukan bahwa peranan Pajak dalam mewujudkan stabilitas roda kehidupan negeri ini harus makin ditingkatkan, mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan dan makin kompleksnya tantangan jaman, terutama masuknya Era Globalisasi dan berlakunya Central Free Trade Agreement (CAFTA).
Upaya penerimaan dari pajak dilakukan salah satunya dengan pencanangan jumlah wajib Pajak 10 Juta, sebuah program ekstentifikasi karena meningkatkan jumlah Wajib Pajak walau mungkin dengan segala kekurangan administrasi disana disini dalam pelaksanaannya, namun satu hal yang perlu diingat bahwa betapa masih sedikitnya masyarakat yang sadar akan pajak jika dibandingkan dengan total penduduk Repubilk ini. disinilah perjuangan yang sesungguhnya untuk dapat mewujudkan konsep pajak sebagai unsur yang menuntun pada kemandirian bangsa. peran pemerintah disini bukan hanya mewajibkan mebayar pajak, memebri Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan mengenakan sanksi. tapi lebih dari itu adalah bagaimana mebangun kesadaran masyarakat banyak tentang arti penting pajak bagi kehidupan negeri, kehidupan merekan dan kita semua.
4.1. Efek Perpajakan Dalam Perekonomian     
            Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
5.1. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi dan terhadap distribusi.
5.1.1.      Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
a.      Pengaruh Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
b.      Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
5.1.2.     Pengaruh Pajak Terhadap Distribusi
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata.
5.1.3.      Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi dan Tabungan
Pada perekonomian dua sektor pendapatan Nasional sama dengan pendapatan disposibel, karena belum adanya pungutan pajak, pada perekonomian tiga sektor, setelah pemerintah ikut serta dalam kegitan perekonomian maka nilai pendapatan disposibel menjadi lebih kecil dari pendapatan nasional. Pajak akan menyebabkan tingkat konsumsi dan tabungan mengalami penurunan. Namun jika menggunakan pajak tetap, berapa pun pendapatan Nasional yang dihasilkan, nominal pajak tidak mengalami perubahan, namun jika pajak tersebut adalah pajak proporsional, berapapun pendapatan Nasional yang dihasilkan, persentase pajak tidak berubah tetapi jumlah nominal pajak mengalami perubahan secara proporsional sesuai dengan pendapatan nasional.
5.1.4.      Pengaruh Pajak Terhadap Keingin Untuk Bekerja
Pajak progresif  adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk bekerja.
5.1.5.      Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pada umunya dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan PBB
5.1.6.      Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan dating
6.1. Dampak Pajak
Terdapat beberapa dampak yang di timbulkan oleh pajak antara lain sebagai berikut :
6.1.1 Dampak Pajak terhadap Kesejahteraan (Welfare)
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari pada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (the welfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation) dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta.
Dengan demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi sehingga konsumen menjadi kurang senang dan kehilangan kesejahteraan, yang berarti mereka memikul beban pajak. Jadi dalam hal ini ada welfare cost of taxation meskipun tidak ada direct cost of taxation. Apabila pajak penjualan tersebut dipungut pada tingkat tertentu yang masih menghasilkan sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul baik welfare cost of taxation maupun direct cost of taxation. Lebih jelasnya dapat diikuti pada gambar berikut.
6.1.2. Dampak Pajak terhadap Distribusi Pendapatan
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari beberapa segi. Hendaknya diketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
7.1. Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
8.1. Elastisitas Pajak
Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.  
            Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Untuk pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari revaluasi).       
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.




9.1. Pajak, Mata Rantai Pembangunan Infrastruktur Negara
Awalnya hanya tahu sebatas mendengar. Melihat juga sekilas, bahkan kadang kala sama sekali tidak. Berkomentar setelah melakukan, tanpa tahu makna sebenarnya, tanpa tahu fungsinya. Akan menjadi hal yang diperhitungkan jika jumlahnya besar. Kalau kecil, bukan masalah.
Mungkin itu yang akan diungkapkan sebagian remaja sekarang, jika ditanya perihal pajak. Apa itu pajak, darimana asal usulnya, dan apa fungsinya bisa jadi merupakan pertanyaan besar yang ada di benak mereka yang belum diketahui jawabannya. Pada dasarnya, pajak sendiri memiliki peranan penting dalam suatu negara. Sebagai generasi muda penerus bangsa, seharusnya hal ini bukan lagi menjadi hal yang tidak diperhitungkan. Mengerti maknanya saja, sudah mencermikan remaja Indonesia yang peduli akan pajak.
            Memahami dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, semakin lama remaja Indonesia semakin acuh atau kurang peduli dengan kondisi sekitarnya. Hanya sebagian kecil saja yang mau peduli dengan hal kecil tetapi sangat penting, seperti pajak. Proses ini terjadi seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin lama semakin membuat suatu individu bisa bekerja tanpa bantuan orang lain, seperti dengan kecanggihan teknologi yang telah ada saat ini yang berdampak pada sifat individualisme yang tumbuh dalam diri.
Saat ini yang perlu dimunculkan adalah bagaimana kita sebagai generasi muda bersikap dengan pajak di Indonesia, khususnya. Sejauh mana cara pandang kita terhadap nilai pajak yang sebenarnya merupakan aspek paling penting dari konteks pajak itu sendiri. Juga, sejauh mana kesadaran kita akan pajak dimasa sekarang dan mendatang. Sesuai dengan slogan pajak yang pernah ada, Pajak, untuk Anak Cucu Kita, ini mengingatkan kita akan pentingnya membayar pajak demi kehidupan yang akan datang. Contohnya, membayar pajak penghasilan. Pajak jenis ini dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang bersifat kebendaan ini diartikan sesuai besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek, yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Bisa dibayangkan jika setiap subyek yang menempati suatu obyek tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka bisa jadi obyek tersebut akan diperebutkan banyak pihak.
            Akhirnya, sebelum kita menentukan mau kemana bangsa kita selanjutnya, terlebih dahulu kita harus memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan sekarang.
BAB IV
P E N U T U P
Kesimpulan
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Oleh karenanya, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara, karena Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini.
Dan sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Sealain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment).
Dan Akhirnya Perpajakan sangat berpangruh pada tingkat pendapatan Nasional, untuk itu perlu adanya sosialisasi mengenai pajak secara merata kepada semua untuk mengenalkan pajak kepada generasi muda mulai dari asalnya, bagaimana, dan untuk apa pajak itu ada. Karena terkadang masyarakat awam pun banyak juga yang tidak mengetahui teknis membayar pajak. Namun, semua kembali ke kesadaran masing-masing individu. Kesadaran akan pentingnya pajak demi kelanjutan generasi muda berikutnya.
Daftar Pustaka




                                                                                                    




1 komentar:

  1. Halo, Apakah Anda pernah ditolak pinjaman dari bank atau apakah beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda karena satu atau lebih alasan? Saya mendesak Anda untuk bertemu dengan Nyonya Margaret, CEO perusahaan Margaret Pedro Loan, dengannya semua masalah keuangan Anda akan terpecahkan. Allah yang Mahakuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan Ibu Margaret untuk mengubah situasi keuangan hidup saya menjadi lebih baik dan stabil sehingga saya sekarang memiliki bisnis sendiri di kota. Nama saya Wani Binti Yasin dari kota kuala di Malaysia , Saya ingin berterima kasih kepada Ny. Margaret karena telah membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan peminjam daring palsu yang menipu saya untuk uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Kuala tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena ini yang saya miliki telah berhutang ke bank. teman saya dan saya tidak memiliki siapa pun untuk lari. Sampai suatu hari seorang teman saya yang setia menelepon Nur Syarah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari perusahaan pinjaman pedro Nyonya Margaret, jadi saya harus menghubungi Nur syarah dan dia memberi tahu saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu Margaret, bahwa dia adalah seorang ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu Margaret. Yang mengejutkan saya, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam, pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Ibu Margaret. Saya juga belajar bahwa beberapa orang menggunakan kata-kata baik yang saya katakan tentang Bunda Margaret Pedro untuk berselingkuh, tolong orang-orang baik di negara saya, saya ingin Anda berhati-hati. Dan saya juga akan menggunakan media ini untuk mendorong Anda semua untuk menghubungi ibu Margaret hari ini melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com dan menyelesaikan masalah keuangan Anda. Saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang ibu Margaret, melalui email saya: wanibintiyasin@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ibu Margaret melalui email: nursyarah36@gmail.com mungkin Tuhan terus memberkati dan Mendukung Bunda Margaret untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja adal...