Nama : Halimatusyadiah Pratiwi
Manajemen 2A
STIE INSAN PEMBANGUNAN
PENGARUH PERPAJAKAN DALAM PENDAPATAN NASIONAL
A B S T R A K
Tulisan ini dibuat untuk mengulas
berbagai aspek khususnya tentang pengaruh sistem perpajakan di Indonesia, karena
pembayaran suatu pajak sangat penting hal ini dibuktikan dalam slogan pemerintah
yang berbunyi “TAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA”.
Sistem perhitungan pajak setiap
negara berbeda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara
berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa
kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi
pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum
bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Tulisan ini
dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di
indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa Penerimaan Negara Tujuan
Perpajakan, Peranan Dan Fungsi Pajak, Jenis – Jenis Pajak, Efek
Perpajakan Dalam Perekonomian, Pengaruh Pajak Terhadap
Perekonomian, Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara Manfaat Pajak, Elastisitas Pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam
menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus,
tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah
iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam
penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak
penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi.
Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan
tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha
juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah
berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan
kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak
sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai
tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi
seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan
penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang
dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah
perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem
pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak
dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak
terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur
pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak
terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.nDi
Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun
2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan
ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak.
Setiap arga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak
kepada pemerintah.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pajak adalah pungutan yang bersifat
dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam
tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam
pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk
negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan
utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Sulit dibayangkan memang, bila pajak yang memiliki peran yang
sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi untuk
kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah.
Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan
bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan
pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan
berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak
berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk
membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Sudah
seharusnya kita mematuhi peraturan Negara khususnya dalam pembayaran pajak,
Karena dari Pajaklah semua pembangunan di Indonesia dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu
menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya
untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai
macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita
bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan
akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi
lebih baik lagi.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1.
Penerimaan Negara
Penerimaan
Negara adalah uang yang masuk ke dalam kas Negara yang berasal dari penerimaan
dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri
dan luar negeri.
1.1.1.
Penerimaan Dalam Negeri
A. Penerimaan Perpajakan:
Pajak Bea dan Cukai merupakan
peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh
Undang – Undang dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik
secara langsung untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara. Penerimaan
perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari Pajak Dalam Negeri dan
Pajak Perdagangan Internasional.
a. Pajak Dalam Negeri
ü Pajak dalam Negeri meliputi pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan Jasa, dan Pajak atas barang
mewah.
ü Bea terdiri dari Bea Masuk dan Bea
Keluar, Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang
dimasukan kedaerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan di kenakan bea
menurut tariff tertentu yang ditetapkan dengan Undang – Undang dan keputusan
Menteri Keuangan. Sedangkan, Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah
harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan
tarif tertentu berdasarkan Undang- Undang.
ü Cukai ialah pungutan yang dikenakan
atas barang barang teretentu berdasarkan tariff yang sudah ditentukan misalkan
tembakau, Gula, bensin .
b. Pajak Perdagangan Internasional
antara lain.
ü Bea Masuk (Impor), ialah bea yang dipungut dari jumlah harga
barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan
dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang -
Undang.
B. Penerimaan Negara Bukan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Perpajakan
terdiri atas:
ü Penerimaan yang bersumber dari
pengelolaan dana pemerintah
ü Penerimaan dari hasil pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA).
ü Penerimaan dari pemanfaatan SDA oleh
pihak lain.
ü Penerimaan dari hasil pengelolaan
kekayaan Negara yang dipisahkan.
ü penerimaan dari kegiatan pelayanan
yang dilakukan pemerintah.
ü penerimaan berdasarkan keputusan
pengadilan.
ü Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ü Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lainnya.
C. Hibah.
Hibah yaitu semua penerimaan Negara
yang berasal dari sumbangan swasta dalam Negeri, sumbangan swasta dan
pemerintah Luar Negeri.
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pajak 9. Pinjaman
2. Retribusi 10. Hadiah
4. Denda-denda
5. Sumbangan masyarakat
6. Pencetakan Uang Kertas
7. Hasil dari Undian Negara
9. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pajak 9. Pinjaman
2. Retribusi 10. Hadiah
4. Denda-denda
5. Sumbangan masyarakat
6. Pencetakan Uang Kertas
7. Hasil dari Undian Negara
9. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
1.1.2.
Distribusi
Beban Pemerintah
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
1.2.
Pengertian Pajak
Sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu
sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak
dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”. Dari definisi
pajak tersebut jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian
peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban
perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah.
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan
menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai
pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan
melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat
menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar. Sistem administrasi
melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi
juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga
permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan
permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan
pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
1.3.
Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran
negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari
sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang
dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada
golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca
pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
1.4.
Peranan dan Fungsi Pajak
1.3.1 Peranan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja
pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi Mengatur (Regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan.
c. Fungsi Stabilisasi
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.5.
Jenis –
jenis Pajak
Pada
umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.4.1 Menurut Golongannya
1. Pajak
Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya:
Pajak Penghasilan
2. Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan
nilai.
1.4.2. Menurut Sifatnya
1. Pajak
subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh:
Pajak Penghasilan.
2. Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya,
tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.
1.4.3. Menurut Lembaga Pemungutnya
A.
Pajak Pusat, yaitu
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara. Hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak -
Departemen Keuangan.
Pajak-pajak
Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a.
Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada
orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa
keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang
Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal
ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara
diatasnya.
c.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah:
ü Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
ü Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
ü Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
ü Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
ü Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
d.
Bea
Meterai
Bea
Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
B.
Pajak Daerah, yaitu pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara
lain meliputi :
a.
Pajak
Provinsi
ü Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
ü Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
ü Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan.
b.
Pajak
Kabupaten/Kota
ü Pajak
Hotel;
ü Pajak
Restoran;
ü Pajak
Hiburan;
ü Pajak
Reklame;
ü P
ajak Penerangan Jalan;
ü Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
ü Pajak
Parkir.
2.1. Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai
Pendapatan Negara
Pemerintah
meningkatkan pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa
macam jenis pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan
dibiayai melalui pinjaman.
Prinsip
– prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau penetapan pemerintahan, yaitu :
1. Insidens
Pajak Anggaran Berimbang (Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak
terhadap pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak
dalam jumlah yang sama.
2. Insidens
Pajak Diferensial (Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan
menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3. Insidens
Pajak Absolut (Absolute Incidence).
Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak pendapatan)
terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek distributif dari
suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau jenis-jenis pajak
lainnya.
Selain
itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan
bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau
dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai
investasi masyarakat (public investment).
Definisi
yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia sangat menekankan pada unsur
kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk menarik pajak dihindarkan. Pajak
diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota
masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional
guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material
maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian
pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya
keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal
ini merupakan cerminan fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai
dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
setelah melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan
sebagai kas negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada
fungsi investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan
uangnya yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang
berkelanjutan. Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah
perekonomian di indonesia
Selain
itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak
pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib
pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah
pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara
makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan menjadi meningkat.
3.1. Pajak
Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia,
telah kita ketahui bahwa sumber pendapatan Negara ialah dari Pajak, karena
Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda
pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara
persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini.
Hal ini menunjukan bahwa peranan Pajak dalam mewujudkan stabilitas roda
kehidupan negeri ini harus makin ditingkatkan, mengingat makin tingginya
tuntutan kebutuhan dan makin kompleksnya tantangan jaman, terutama masuknya Era
Globalisasi dan berlakunya Central Free Trade Agreement (CAFTA).
Upaya penerimaan dari
pajak dilakukan salah satunya dengan pencanangan jumlah wajib Pajak 10 Juta,
sebuah program ekstentifikasi karena meningkatkan jumlah Wajib Pajak walau
mungkin dengan segala kekurangan administrasi disana disini dalam
pelaksanaannya, namun satu hal yang perlu diingat bahwa betapa masih sedikitnya
masyarakat yang sadar akan pajak jika dibandingkan dengan total penduduk
Repubilk ini. disinilah perjuangan yang sesungguhnya untuk dapat mewujudkan
konsep pajak sebagai unsur yang menuntun pada kemandirian bangsa. peran
pemerintah disini bukan hanya mewajibkan mebayar pajak, memebri Nomor Pokok
Wajib Pajak ( NPWP) dan mengenakan sanksi. tapi lebih dari itu adalah bagaimana
mebangun kesadaran masyarakat banyak tentang arti penting pajak bagi kehidupan
negeri, kehidupan merekan dan kita semua.
4.1. Efek
Perpajakan Dalam Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
5.1. Pengaruh
Pajak Terhadap Perekonomian
Pengaruh pajak terhadap perekonomian
dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi dan terhadap
distribusi.
5.1.1.
Pengaruh
Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh
pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi
sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi
sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja,
tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh
terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan,
yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
a.
Pengaruh
Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan
Pengaruh
pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui
pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi
dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif.
Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya
manusia.
b.
Pengaruh
Pajak Terhadap Komposisi Produksi
Pajak
dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu
penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju
kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya
pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan
faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang
dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak
penyimpangan-penyimpangan.
5.1.2. Pengaruh Pajak Terhadap Distribusi
Baik atau tidaknya suatu
kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui
pula bahwa, tujuan
pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per
kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata
dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum
pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan
seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi
keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi
yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak
merata.
5.1.3.
Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi dan
Tabungan
Pada
perekonomian dua sektor pendapatan Nasional sama dengan pendapatan disposibel,
karena belum adanya pungutan pajak, pada perekonomian tiga sektor, setelah
pemerintah ikut serta dalam kegitan perekonomian maka nilai pendapatan
disposibel menjadi lebih kecil dari pendapatan nasional. Pajak akan menyebabkan
tingkat konsumsi dan tabungan mengalami penurunan. Namun jika menggunakan pajak
tetap, berapa pun pendapatan Nasional yang dihasilkan, nominal pajak tidak
mengalami perubahan, namun jika pajak tersebut adalah pajak proporsional,
berapapun pendapatan Nasional yang dihasilkan, persentase pajak tidak berubah
tetapi jumlah nominal pajak mengalami perubahan secara proporsional sesuai
dengan pendapatan nasional.
5.1.4.
Pengaruh Pajak Terhadap Keingin
Untuk Bekerja
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang
semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata
tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif
dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang
keniginannya untuk bekerja.
5.1.5.
Pengaruh pajak terhadap kemauan
untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pada
umunya dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya
ialah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi
dari wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat
dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk
bekerja, menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan PBB
5.1.6.
Pengaruh pajak terhadap kemampuan
untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Kemampuan
setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat
mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan
kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu
mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan
orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan dating
6.1. Dampak
Pajak
Terdapat
beberapa dampak yang di timbulkan oleh pajak antara lain sebagai berikut :
6.1.1 Dampak Pajak terhadap
Kesejahteraan (Welfare)
Apabila
suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari
pada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga
dibayarkan kepada pemerintah. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan
menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut. Kelebihan
beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang
karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas
antara biaya tak langsung (the welfare cost taxation) dan biaya langsung
(direct cost of taxation) dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber
produktif dari sektor swasta.
Dengan
demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi sehingga konsumen menjadi
kurang senang dan kehilangan kesejahteraan, yang berarti mereka memikul beban
pajak. Jadi dalam hal ini ada welfare cost of taxation meskipun tidak ada
direct cost of taxation. Apabila pajak penjualan tersebut dipungut pada tingkat
tertentu yang masih menghasilkan sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul
baik welfare cost of taxation maupun direct cost of taxation. Lebih jelasnya
dapat diikuti pada gambar berikut.
6.1.2. Dampak Pajak terhadap Distribusi Pendapatan
Baik atau tidaknya suatu kebijakan
haruslah dipertimbangkan dari beberapa segi. Hendaknya diketahui pula bahwa
tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan
pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi
pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional.
Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam
pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa
harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
7.1. Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah
tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa
peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Oleh karena
itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi
redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial
yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
8.1. Elastisitas
Pajak
Artinya, sumber pendapatan harus
menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh
biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya
pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian
mencerminkan elastisitas pajak.
Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Untuk
pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika
tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini
elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak
tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari
revaluasi).
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.
9.1. Pajak, Mata Rantai Pembangunan
Infrastruktur Negara
Awalnya
hanya tahu sebatas mendengar. Melihat juga sekilas, bahkan kadang kala sama
sekali tidak. Berkomentar setelah melakukan, tanpa tahu makna sebenarnya, tanpa
tahu fungsinya. Akan menjadi hal yang diperhitungkan jika jumlahnya besar.
Kalau kecil, bukan masalah.
Mungkin
itu yang akan diungkapkan sebagian remaja sekarang, jika ditanya perihal pajak.
Apa itu pajak, darimana asal usulnya, dan apa fungsinya bisa jadi merupakan
pertanyaan besar yang ada di benak mereka yang belum diketahui jawabannya. Pada
dasarnya, pajak sendiri memiliki peranan penting dalam suatu negara. Sebagai
generasi muda penerus bangsa, seharusnya hal ini bukan lagi menjadi hal yang
tidak diperhitungkan. Mengerti maknanya saja, sudah mencermikan remaja
Indonesia yang peduli akan pajak.
Memahami dinamika yang terjadi di
dalam masyarakat, semakin lama remaja Indonesia semakin acuh atau kurang peduli
dengan kondisi sekitarnya. Hanya sebagian kecil saja yang mau peduli dengan hal
kecil tetapi sangat penting, seperti pajak. Proses ini terjadi seiring dengan
berkembangnya zaman yang semakin lama semakin membuat suatu individu bisa
bekerja tanpa bantuan orang lain, seperti dengan kecanggihan teknologi yang
telah ada saat ini yang berdampak pada sifat individualisme yang tumbuh dalam
diri.
Saat
ini yang perlu dimunculkan adalah bagaimana kita sebagai generasi muda bersikap
dengan pajak di Indonesia, khususnya. Sejauh mana cara pandang kita terhadap
nilai pajak yang sebenarnya merupakan aspek paling penting dari konteks pajak
itu sendiri. Juga, sejauh mana kesadaran kita akan pajak dimasa sekarang dan
mendatang. Sesuai dengan slogan pajak yang pernah ada, Pajak, untuk Anak Cucu
Kita, ini mengingatkan kita akan pentingnya membayar pajak demi kehidupan yang
akan datang. Contohnya, membayar pajak penghasilan. Pajak jenis ini dibebankan
pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang bersifat
kebendaan ini diartikan sesuai besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
obyek, yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Bisa dibayangkan jika setiap subyek
yang menempati suatu obyek tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,
maka bisa jadi obyek tersebut akan diperebutkan banyak pihak.
Akhirnya,
sebelum kita menentukan mau kemana bangsa kita selanjutnya, terlebih dahulu
kita harus memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan sekarang.
BAB IV
P E N U T U
P
Kesimpulan
Dalam
menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus,
tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah
iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam
penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak
penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi.
Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan
tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha
juga meningkat.
Oleh karenanya, Pajak merupakan
salah satu sumber
pendapatan Negara, karena
Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang perekonomian, menggerakan roda
pemerintahan dan penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara
persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% Pos penerimaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan ini.
Dan sebagaimana halnya perekonomian
dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan.
Sealain itu, pengaruh
pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak
yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun
dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya
unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat
(public investment).
Dan Akhirnya Perpajakan sangat
berpangruh pada tingkat pendapatan Nasional, untuk itu perlu adanya sosialisasi
mengenai pajak secara merata kepada semua untuk mengenalkan pajak kepada
generasi muda mulai dari asalnya, bagaimana, dan untuk apa pajak itu ada.
Karena terkadang masyarakat awam pun banyak juga yang tidak mengetahui teknis
membayar pajak. Namun, semua kembali ke kesadaran masing-masing individu.
Kesadaran akan pentingnya pajak demi kelanjutan generasi muda berikutnya.
Daftar Pustaka
Halo, Apakah Anda pernah ditolak pinjaman dari bank atau apakah beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda karena satu atau lebih alasan? Saya mendesak Anda untuk bertemu dengan Nyonya Margaret, CEO perusahaan Margaret Pedro Loan, dengannya semua masalah keuangan Anda akan terpecahkan. Allah yang Mahakuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan Ibu Margaret untuk mengubah situasi keuangan hidup saya menjadi lebih baik dan stabil sehingga saya sekarang memiliki bisnis sendiri di kota. Nama saya Wani Binti Yasin dari kota kuala di Malaysia , Saya ingin berterima kasih kepada Ny. Margaret karena telah membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan peminjam daring palsu yang menipu saya untuk uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Kuala tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena ini yang saya miliki telah berhutang ke bank. teman saya dan saya tidak memiliki siapa pun untuk lari. Sampai suatu hari seorang teman saya yang setia menelepon Nur Syarah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari perusahaan pinjaman pedro Nyonya Margaret, jadi saya harus menghubungi Nur syarah dan dia memberi tahu saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu Margaret, bahwa dia adalah seorang ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu Margaret. Yang mengejutkan saya, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam, pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Ibu Margaret. Saya juga belajar bahwa beberapa orang menggunakan kata-kata baik yang saya katakan tentang Bunda Margaret Pedro untuk berselingkuh, tolong orang-orang baik di negara saya, saya ingin Anda berhati-hati. Dan saya juga akan menggunakan media ini untuk mendorong Anda semua untuk menghubungi ibu Margaret hari ini melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com dan menyelesaikan masalah keuangan Anda. Saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang ibu Margaret, melalui email saya: wanibintiyasin@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ibu Margaret melalui email: nursyarah36@gmail.com mungkin Tuhan terus memberkati dan Mendukung Bunda Margaret untuk mengubah kehidupan finansial saya.
BalasHapus